Info Mudik 2017 : Mudik Gratis Lebaran 2017 Depertemen Perhubungan
1 min readAngkutan lebaran merupakan salah satu fenomena yang unik dimana masyarakat berbondong-bondong untuk pulang ke kampung secara bersamaan dengan menggunakan berbagai moda transportasi. Kejadian ini berpotensi besar menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berakibat timbulnya korban jiwa maka dari itu perlu dilakukan pengawasan agar kegiatan ini bisa berjalan dengan tertib, disiplin dan diharapkan bisa menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Instruksi Presiden No.3 Tahun 2004 Tentang koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu dimana Menteri Perhubungan sebagai koordinator penyelenggaraan angkutan lebaran maka, diperlukan langkah-langkah dan kebijakan pengaturan agar penyelenggaraan angkutan lebaran dapat berjalan dengan baik. Salah satu program untuk menekan angka kecelakaan pemudik khusunya pengguna sepeda motor maka pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor dan beralih menggunakan transportasi umum. Program pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan mudik gratis bagi pengguna sepeda motor dengan moda angkutan jalan raya diharapakan dapat membantu masyarakat untuk mudik menggunakan moda transportasi yang lebih aman.
Dalam hal ini pemerintah perlu melakukan pengendalian penggunaan kendaraan pada periode angkutan mudik lebaran 2017/1438 H untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas.
Aspek Legalitas :
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025).
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu.
sumber : http://mudikgratis.dephub.go.id