Close Menu
  • Radar
    • Radar Lalu Lintas Kapal Laut
    • Radar Lalu Lintas Pesawat Terbang
  • Info Jalan Tol
    • Cek Tarif Jalan Tol
    • Navigasi dan Tarif Jalan Tol
  • CCTV Online
    • CCTV Lalu Lintas
      • CCTV Streaming Lalu Lintas Jalan Tol – Badan Pengatur Jalan Tol
      • CCTV Streaming Lalu Lintas NTMC Polri dan CCTV Terintegrasi – Korlantas Polri
      • CCTV Streaming Lalu Lintas Lewat Mana
      • CCTV Streaming Lalu Lintas PT Jasamarga
      • CCTV Streaming Lalu Lintas RTMC Dinas Perhubungan
    • CCTV Kota – Provinsi
      • CCTV Streaming Lalulintas di Bali
      • CCTV Streaming Lokasi di DKI Jakarta
      • CCTV Streaming Lalulintas di Daerah Istimewa Yogyakarta
      • CCTV Streaming Lokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta
      • CCTV Streaming Lalulintas di Kota Jogja
      • CCTV Streaming Lalulintas di Medan
      • CCTV Streaming Lalulintas di Solo
      • CCTV Streaming Lalulintas di Sukoharjo
  • Transportasi
    • Bus Trans
      • Rute Dan Halte Trans Musi Palembang
      • Rute Dan Halte Trans Sarbagita Bali
    • PO Bus
      • Agen PO Bus
      • Tiket & Jadwal PO Bus
  • Mudik
    • Peta Mudik
      • Peta Mudik Metro TV
      • Peta Mudik RTTMC
      • Peta Mudik Tempo
    • Info Mudik
      • Info Mudik 2025
      • Info Mudik 2024
      • Info Mudik 2023
      • Info Mudik 2022
      • Info Mudik 2021
      • Info Mudik 2020
      • Info Mudik 2019
      • Info Mudik 2018
      • Info Mudik 2017
      • Info Mudik 2016
      • Info Mudik 2015
      • Info Mudik 2014
  • Info
    • Tips & Trick
      • Travel Tips & Trick
      • Otomotif
    • News
      • Event
      • Infografis
      • Lalu Lintas
      • Our Partner
        • Alra Lifestyle
        • Bakpia Princess Cake
        • Laris Abadi Bengkel Cat & Auto Body Kits
  • Destinasi
    • Belanja
    • Hotel
    • Kuliner
    • Transportasi
    • Wisata
    • Negara & Kota
      • China
        • Hongkong
        • Beijing
      • Perancis
        • Paris
      • Singapore
      • Thailand
        • Bangkok
        • Pattaya
      • Maldives
        • Male’
      • Malaysia
      • Vietnam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Info Mudik 2025: Mudik Asyik Alfamart 2025

Info Mudik 2025: Pulang Basamo 2025

Info Mudik 2025: Mudik Bareng Klik Indomaret 2025

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Radar
    • Radar Lalu Lintas Kapal Laut
    • Radar Lalu Lintas Pesawat Terbang
  • Info Jalan Tol
    • Cek Tarif Jalan Tol
    • Navigasi dan Tarif Jalan Tol
  • CCTV Online
    • CCTV Lalu Lintas
      • CCTV Streaming Lalu Lintas Jalan Tol – Badan Pengatur Jalan Tol
      • CCTV Streaming Lalu Lintas NTMC Polri dan CCTV Terintegrasi – Korlantas Polri
      • CCTV Streaming Lalu Lintas Lewat Mana
    • CCTV Provinsi dan Kota
  • Transportasi
    • Bus Trans
    • PO Bus
      • Agen PO Bus
      • Tiket & Jadwal PO Bus
  • Info Mudik
    • Info Mudik 2025
    • Info Mudik 2024
    • Info Mudik 2023
    • Info Mudik 2022
    • Info Mudik 2021
    • Info Mudik 2020
    • Info Mudik 2019
    • Info Mudik 2018
    • Info Mudik 2017
    • Info Mudik 2016
    • Info Mudik 2015
    • Info Mudik 2014
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
per4an.com
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Destinasi
    • Belanja
    • Fashion & Kerajinan
    • Hotel
    • Kuliner
    • Kuliner & Oleh-Oleh
  • Negara & Kota
    • China
    • Malaysia
    • Maldives
    • Perancis
    • Singapore
    • Thailand
    • Vietnam
  • Tips & Trick
  • Pengetahuan
  • Places
  • Infografis
  • Our Partner
per4an.com
You are at:Home » Ini Loh Syarat & Prosedur Kalo Kamu Pengen Bikin Paspor
Travel Tips & Trick

Ini Loh Syarat & Prosedur Kalo Kamu Pengen Bikin Paspor

JoynesiaBy JoynesiaFebruary 3, 201707 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
Ini Loh Syarat & Prosedur Kalo Kamu Pengen Bikin Paspor
Ini Loh Syarat & Prosedur Kalo Kamu Pengen Bikin Paspor
Share
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

Dikutip dari halaman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang syarat dan prosedur pembuatan pasport adalah sebagai berikut :

Syarat :

I.          WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    2. kartu keluarga;
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
    1. nama;
    2. tanggal lahir;
    3. tempat lahir; dan
    4. nama orang tua
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran atau surat baptis
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

III.    Calon TKI Domisili Indonesia

  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

 

 

Prosedur :

  1. Manual/Walk-in/Datang Langsung
    1. Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual , pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
    2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1;
    3. Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
    4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

     

  2. Elektronik
    1. Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
    2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
    3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
    4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.

     

  3. Penerbitan Paspor
    1. Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
      1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
      2. Pembayaran biaya paspor;
      3. Pengambilan foto dan sidik jari;
      4. Wawancara;
      5. Verifikasi; dan
      6. Adjudikasi.
    2. Langkah-langkah penerbitan paspor biasa adalah:
      1. Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
      2. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;
      3. Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegaan yang termuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
      5. Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
      6. Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
      7. Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
      8. Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;
      9. Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
      10. Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
      11. Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
      12. Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf l dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
      13. Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;
      14. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf m telah dialokasikan blangko Paspor biasa,  pejabat imigrasi yang ditunjuk waib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;
      15. Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;
      16. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud huruf o telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
      17. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;
      18. Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
      19. Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
      20. Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf j sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      21. Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;
      22. Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
      23. Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf v berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;
      24. Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa sebagaimana disebutkan pada huruf w danvhuruf v dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi;
      25. Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :
        1. Pemohon dengan menunjukkan tanda  bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
        2. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
        3. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
      26. Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku  penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.
Dokumen Dokumen Perjalanan Paspor
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
Previous ArticleWow 57 Negara Ini Bisa Kamu Kunjungi Tanpa VISA , Jadi Mau Liburan Kemana ?
Next Article Street Markets dan Night Markets Populer di Hong Kong : Stanley Market
Joynesia

    Related Posts

    Tur Etis Melihat Satwa Liar Untuk Liburan Anda Berikutnya

    November 30, 2022

    Destinasi Ramah Lingkungan Untuk Perjalanan Anda Berikutnya

    November 30, 2022

    8 Tujuan Terbaik Untuk Pencari Petualangan

    November 30, 2022
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Kategori
    • Blog
    • CCTV
    • Destinasi
      • Belanja
      • Fashion & Kerajinan
      • Hotel
      • Kuliner
      • Kuliner & Oleh-Oleh
      • Wisata
    • Info Mudik
      • Info Mudik 2017
      • Info Mudik 2025
    • Infografis
    • Negara & Kota
      • China
        • Beijing
        • Hongkong
      • Malaysia
        • Penang
      • Maldives
        • Male'
      • Perancis
        • Paris
      • Singapore
      • Thailand
        • Bangkok
        • Pattaya
      • Vietnam
        • Hanoi
    • News
      • Event
      • Lalu Lintas
    • Our Partner
      • Alra Lifestyle
      • Bakpia Princess Cake
      • Laris Abadi Bengkel Cat & Auto Body Kits
    • Pengetahuan
    • Places
    • Promo
    • Tips & Trick
      • Otomotif Tips & Trick
      • Travel Tips & Trick
    • Transportasi
      • PO Bus
        • Agen PO Bus
        • Tiket & Jadwal PO Bus
    • Travel Tips
    Demo
    Top Posts

    Info Bengkel : Laris Abadi Bengkel Cat dan Auto Body Kits | Yogyakarta

    February 5, 2015

    Standard Operating Procedure SOP Safety Convoy dan Touring

    February 3, 2015

    CCTV Lalu Lintas Jalan Tol

    January 31, 2015
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo
    About per4an.com

    Per4an.com adalah media online yang menyajikan informasi terkini seputar perjalanan, wisata, dan eksplorasi destinasi menarik di dalam dan luar negeri. Kami menghadirkan panduan perjalanan, tips wisata, rekomendasi tempat terbaik, serta ulasan pengalaman yang inspiratif untuk para pelancong. Dengan konten yang informatif dan terpercaya, Per4an.com menjadi sumber referensi bagi siapa saja yang ingin merencanakan perjalanan dengan lebih mudah, nyaman, dan menyenangkan.

    JogloITCenter.com
    Punya monitor detak jantung baru? Inilah cara ini akan mengubah latihan Anda di tahun 2023
    Penelitian Cambridge Baru Dapat Meningkatkan Kinerja Baterai EV
    Windows 11 dapat menghadirkan fitur baru yang memecah belah ke Notepad
    Pengguna LastPass mengatakan : Info dan data brankas kata sandi Anda sekarang berada di tangan peretas
    Teknologi MRI Revolusioner Mengungkap Perubahan Otak yang Menakjubkan pada Penderita Migrain
    Anda Dapat Mengubah Ponsel Android Anda Menjadi Remote Universal. Inilah Caranya
    Lemari Es Cerdas Samsung Family Hub Plus Hadir Dengan Layar 32 Inci
    Rumor Apple iPhone 15 Baru Menyarankan Chip A17 Akan Membawa Daya Tahan Baterai Lebih Baik
    9 prediksi teknologi liar untuk tahun 2023
    Gubernur New York menandatangani RUU hak untuk memperbaiki pada menit terakhir
    HarianTrust.com
    Alat Peringatan Perubahan Jalur yang Membantu Pengemudi Tetap Fokus
    Sistem Fast Charging: Masa Depan Mobil Listrik
    Kendaraan Modular: Fleksibilitas Desain dan Fungsionalitas
    Pengenalan Wajah untuk Keamanan Pengemudi dan Penumpang
    Sistem Peringatan Beban Berlebih pada Kendaraan
    Sistem Keamanan Kaca Tahan Pecah pada Kendaraan Modern
    Bagaimana Teknologi AI Membantu Meningkatkan Keselamatan Berkendara?
    Sensor Kendaraan untuk Deteksi Jalan Licin
    7 Bengkel Mobil Bali Rekomended, Terlengkap, dan Termurah
    Peran GPS Tracking dalam Meningkatkan Keamanan Kendaraan
    MampirJogja.com
    7 Toko Bangunan Jogja Rekomended, Terlengkap dan Termurah
    Selamat Datang di MampirJogja.com!
    Toko dan Supermarket Bangunan di Yogyakarta Rekomended, Terlengkap dan Termurah
    Our Joglo Group
    • Joglo IT Center
    • Joglo Digital
    • Joglo Host
    • Joglo Property
    Per4an.com
    Info Mudik 2025: Pulang Basamo 2025
    10 Destinasi Untuk Melihat Matahari Terbenam Terbaik di Dunia
    Perjalanan Solo Vs Tur Grup: Mana Yang Tepat Untuk Anda?
    Destinasi Romantis Terbaik Untuk Solo Traveler
    7 Hostel Terpencil Terbaik Di Seluruh Dunia Untuk Pelarian Terbaik
    Destinasi Girls Trip Terbaik untuk Friendcation Selanjutnya
    Ide Kencan Perjalanan Yang Tidak Biasa Untuk Pasangan Pecinta Petualangan
    Gunung Paling Menakjubkan Di Dunia Yang Perlu Anda Kunjungi Setidaknya Sekali
    Hostel paling angker Di Seluruh Dunia untuk dikunjungi Saat Halloween
    Merencanakan Perjalanan Solo? Anda Perlu Memikirkan Tentang Kesepian
    KabarTrust.com
    Apa Itu Saham ? Cara dan Resiko Investasi Saham
    Proxy Phone Store Toko iPhone Terbaik di Jogja
    Rumahweb Indonesia Mengundang Komunitas IT dan Start-up dalam #JogjaDevDay2023
    Manfaat Teh Bagi Kesehatan
    Tips Memilih Outfit Liburan Yang Menarik Namun Tetap Nyaman Digunakan
    Manfaat Kopi Bagi Kesehatan
    Daftar Kampus Teknik Informatika Swasta Terbaik di Jogja
    Calista Photo Rekomendasi Studio Foto Jogja Terbaik
    Tips Merawat iPhone Agar Awet
    Kabar Trust Terbit Perdana 12-12-22
    MampirSemarang.com
    Selamat Datang di MampirSemarang.com!
    Our Joglo Brand
    • Jogja Handicraft | Direktori
    • Jogja Handicraft | Blog
    • Mix Max Space Hosting
    • Trust Media
    Our Joglo Media
    • Harian Trust
    • Kabar Trust
    • Per4an
    • Trust | atHome
    • Trust | Lowongan Kerja
    • Trust | Viral
    Our Link & JV
    • Dion Aji Pradipta
    • Dion Aji Pradipta | Blog
    • Dion Aji Pradipta | Link
    • Dion Aji Pradipta | Project
    • Dwi Oktavina Winata
    • Joglo IT Center | Link
    • Joglo IT Center | Project
    Media Partner
    • Jasa SEO & Digital Marketing Terbaik di Indonesia
    • Toko iPhone Jogja
    • Studio Foto Jogja
    • Nail Art Jogja
    • Sewa Genset Jogja
    Seedbacklink
    Copyright © 2011 - 2025 All rights reserved | per4an.com | served with ❤️ from Jogja, Indonesia. Part of the Joglo IT Center family
    • Home
    • Radar
      • Radar Lalu Lintas Kapal Laut
      • Radar Lalu Lintas Pesawat Terbang
    • Info Jalan Tol
      • Cek Tarif Jalan Tol
      • Navigasi dan Tarif Jalan Tol
    • CCTV Online
      • CCTV Lalu Lintas
        • CCTV Streaming Lalu Lintas Jalan Tol – Badan Pengatur Jalan Tol
        • CCTV Streaming Lalu Lintas NTMC Polri dan CCTV Terintegrasi – Korlantas Polri
        • CCTV Streaming Lalu Lintas Lewat Mana
      • CCTV Provinsi dan Kota
    • Transportasi
      • Bus Trans
      • PO Bus
        • Agen PO Bus
        • Tiket & Jadwal PO Bus
    • Info Mudik
      • Info Mudik 2025
      • Info Mudik 2024
      • Info Mudik 2023
      • Info Mudik 2022
      • Info Mudik 2021
      • Info Mudik 2020
      • Info Mudik 2019
      • Info Mudik 2018
      • Info Mudik 2017
      • Info Mudik 2016
      • Info Mudik 2015
      • Info Mudik 2014

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.